Polresta Mojokerto Bersama 3 Pilar, Laksanakan Pamor Keris Disiplinkan Pelanggar Prokes

    Polresta Mojokerto Bersama 3 Pilar, Laksanakan Pamor Keris Disiplinkan Pelanggar Prokes

    KOTA MOJOKERTO – Dalam Rangka Patroli Motor Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Masyarakat (Pamor Keris) Di Wilayah Hukum Polresta Mojokerto, Polresta Mojokerto bersama Tiga Pilar melaksanakan Operasi Yustisi penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Dan swab antigen Secara Acak Di Tempat yang dilaksanakan di wilayah Hukum  Polresta Mojokerto, Senin (31/01/2022).

    AKP Anang Leo Afera S.H Kasat Binmas Polresta Mojokerto Memimipin Apel dan Jalannya Patroli. Dalam Kesempatan Yang sama Indra Mengatakan, Tujuan Operasi Yustisi Ini Adalah dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat dan Kegiatan penegakan disiplin Prokes kepada Warga untuk memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 Di Wilayah Hukum Polresta Mojokerto.

    “Dalam Operasi Yustisi Kali Ini Petugas Melakukan Pamor Keris di Mako Polres Mojokerto Kota - Jl. Bayangkara - Jl. Mojopahit selatan - Jl. Penarip - Jl. Brawijaya - Jl. Simpang 4 PMI - Alun-Alun Kota Mojokerto - Jl. Mojopahit - Jl. Bhayangkara - Polresta Mojokerto". kata AKP Anang Leo Afera S.H"Hari ini Kita kantongi sebanyak 7 pelanggar dalam Giat Pamor Keris, 3 pelanggar kita lakukan Tilang dan 2 pelanggar yang lain kita berikan sanki sosial". Ucap Kasat Binmas Polresta Mojokerto

    Pemerintah Pusat Dan Daerah Telah Mengeluarkan Banyak Kebijakan Demi Mencegah Penyebaran Covid-19. Mari Bantu Lawan Corona Dengan Mentaati Setiap Kebijakan Pemerintah Dan Mendukung Setiap Upaya Yang Dilakukannya.

    “Polri Menghimbau Agar Masyarakat Mematuhi Protokol Kesehatan 5M Dan Melaksanakan Vaksinasi Dan Polri Senantiasa Siap Mendukung Penuh Setiap Langkah Kebijakan Pemerintah Dalam Penanggulangan Covid-19, Mari Bersatu-Padu Bersama Pemerintah Untuk Membantu Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19, ” pungkas AKP Anang Leo Afera S.H. (Jon)

    KOTA MOJOKERTO
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    18 Personel Terima Penghargaan dari Kapolresta...

    Artikel Berikutnya

    Polresta Mojokerto Temukan 24 Botol Miras 

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami