Kapolresta Mojokerto Bansos 3 Ekor Kambing Kepada Bu Nyahmi

    Kapolresta Mojokerto Bansos 3 Ekor Kambing Kepada Bu Nyahmi

    KITA MOJOKERTO – Musibah yang dialami Bu Nyahmi akibat rumah dan hewan peliharaannya terbakar, Membawa Empati Kapolresta Mojokerto, AKBP. Rofiq Ripto Himawan didampingi Kapolsek Magersari bersama Pejabat Utama Kasat Lantas, Kasat Binmas, Kasi Humas dan Kasi Propam serta Bhabinkamtibmas memberikan bantuan 3 ekor  kambing Gibas dan sembako dilokasi rumahnya yang sementara.

    Nampak Wajah Nyahmi (53) pemulung di lingkungan Balongrawe, Kelurahan Kedundung, Kecamatan  Magersari, Kota Mojokerto, terlihat sumringah 

    Nyahmi  hidup sebatang kara ini meratap karena rumah sederhananya ludes dilalap api, Warga yang merasa iba dengannya, bergotong royong membangun kembali rumah Nyahmi. Hingga akhirnya rumah sederhana dari bambu kembali berdiri.

    Bantuan Kapolresta Mojokerto ini merupakan bentuk kepedulian terhadap sesama di agenda Jum’at Berkah (Jubah). Dia berharap bantuan tersebut semoga bisa bermanfaat untuk Nyahmi.

    “Saya berharap Bu. Nyahmi mau berpindah rumah tinggal atau berpenghuni di panti jompo Dinas Sosial Kota Mojokerto, supaya pemerintah bisa membantu secara maksimal. Karena jika tidak mau, kami akan memberikan bantuan material untuk pembangunan rumah tinggal tidak bisa dengan alasan lokasi tanahnya bukan hak kepemilikan yang bersangkutan, ” harap AKBP Rofiq Ripto.

    Bantuan Sosial yang diberikan kepada Bu Nyahmi, "Semoga bantuan ini dari personel Polresta Mojokerto bisa bermanfaat, " Pungkas AKBP Rofiq

    Sementara itu, Nyahmi mengatakan sangat berterima kasih kepada Kapolresta dan jajarannya atas bantuan yang diberikan kepadanya.

    “Saya juga mendoakan untuk bapak-bapak semuanya selalu dalam keadaan sehat dan selalu diberi kelancaran dalam bertugas, ” Ucap Bu Nyahmi setelah menerima bantuan. (MK/JON)

    KOTA MOJOKERTO
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Rapat Paripurna Menjelang Pergantian Ketua...

    Artikel Berikutnya

    Kolonel Inf Unang Sudargo Jabat Danrem 082/CPYJ

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami