Polresta Mojokerto Lakukan Pengawasan di Dua Jalur Yang Berpotensi Untuk Balapan

    Polresta Mojokerto Lakukan Pengawasan di Dua Jalur Yang Berpotensi Untuk Balapan

    KOTA MOJOKERTO – Dalam Rangka menjaga situasi Kamtibmas sekaligus  peningkatan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Polresta Mojokerto Polda Jatim kembali memperketat pengawasan terhadap aksi balap liar dan tindak kejahatan di sejumlah jalanan di Kota Mojokerto. 

    Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria melalui Kasi Humas Polresta Mojokerto IPTU M.K. Umam mengatakan, peningkatan pengawasan ini tak lepas dari banyaknya laporan masyarakat tentang maraknya aksi kejahatan jalanan dan gangguan keamanan pasca Lebaran. 

    Khususnya di jam-jam malam hari yang dinilai rawan muncul tindak kejahatan jalanan seperti curanmor, jambret hingga tawuran. 

    "Pengawasan ini dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan guna mencegah terjadinya tindakan kriminalitas dan mengantisipasi kamtibmas di jam-jam rawan terjadinya tindak kejahatan, " Ucap IPTU Umam (05/05/23).

    Jalur yang dimaksud adalah dua jalur utama, yakni Empunala dan Bypass Kota Mojokerto. 

    “Intensitas patroli sengaja ditingkatkan agar aksi-aksi yang selama ini dianggap meresahkan bisa cepat terdeteksi.Khususnya di Empunala dan Bypass yang selama ini menjadi jalur paling rawan, ” Imbuhnya

    Indikasi itu terlihat dari maraknya konvoi kendaraan bising hingga balap liar yang kerap dijadikan ajang menyamarkan keberadaan pelaku.

    Untuk itu, patroli mobile menjadi upaya pemantauan dan pengawasan paling efektif demi mencegah pelaku beraksi.

    Pengawasan lalu lintas juga ditingkatkan oleh pihak Polresta Mojokerto bersama Polsek dengan mempertahankan dua pos pengamanan (pospam) yang berdiri sejak operasi ketupat berjalan 18 April lalu. 

    Dua pos tersebut adalah pos simpang empat bypass Sekarputih dan pos utara jembatan Gajah Mada, Mlirip. (MK/AL)

    kota mojokerto
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Apresiasi...

    Artikel Berikutnya

    Jelang Ops Sikat Semeru 2023, Polresta Mojokerto...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami