KOTA MOJOKERTO - Angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polresta Mojokerto cukup tinggi. Sejak awal tahun, tercatat 48 kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia sebanyak 10 orang dan kerugian material hingga Rp 52, 5 juta.
Data tersebut berdasarkan kecelakaan yang ditangani oleh Satlantas Polresta Mojokerto selama satu setengah bulan terakhir. Terhitung dari 1 Januari 2022 sampai kemarin (16/2/2022), tercatat 48 kejadian kecelakaan lalu lintas. Meliputi 39 kejadian pada Januari dan sembilan kejadian selama setengah bulan ini.
Kasi Humas Polresta Mojokerto Iptu MK Umam menyatakan, kecelakaan lalu lintas dipicu sejumlah faktor. Sejauh ini, sebagian besar kasus terjadi akibat human error dan perilaku melanggar peraturan lalu lintas. Misalnya, tidak mematuhi rambu lalu lintas hingga kebut-kebutan di jalan. ’’Kami meminta masyarakat untuk lebih patuh aturan lalu lintas sehingga dapat mengurangi angka kematian akibat kecelakaan lalu lintas , ’’ katanya.
Perilaku tertib lalu lintas itu juga untuk menekan tingkat fatalitas kecelakaan. Umam mengatakankan, 48 kasus kasus kecelakaan yang terjadi tahun ini telah menelan korban jiwa hingga sepuluh orang. Sementara itu, tercatat dua orang mengalami luka berat serta 50 orang mengalami luka ringan. ’’Jumlah ini cukup memprihatinkan, ’’ ujarnya.
Kasus kecelakaan lalu lintas sering terjadi di jalur nasional seperti Jalan Bypass dan jalur provinsi sepanjang utara Sungai Brantas. Dikarenakan padatnya volume kendaraan yang segaris lurus dengan risiko kecelakaan lalu lintas. Di dua jalur ramai ini, kecelakaan maut kerap menimpa para pengendara motor yang menjalip kendaraan besar dari sisi kiri.
Kondisi ini membuat pengendara hilang kendali hingga akhirnya terlindas. ’’Kehati-hatinya dalam berkendara harus menjadi kebutuhan. Bukan asal ngebut dan cepat-cepat saja, ’’ harapnya.
Umam menyebut, selain menimbulkan banyak korban, kasus kecelakaan lalu lintas ini juga mempunyai kerugian material yang tidak sedikit. Nilai kerugian material yang tercatat dari seluruh kasus tahun ini mencapai Rp 52.500.000. ’’penyebab kerugian itu berasal dari kerusakan kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas, ’’ imbuh dia.
Sejumlah upaya antisipasi kecelakaan lalu lintas terus dilakukan. Mulai dari yang preventif seperti sosialisasi hingga bersifat represif berupa razia rutin terhadap pelanggar lalu lintas. Upaya ini diharapkan dalam meningkatkan ketertiban pengguna jalan dalam berkendara sekaligus menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Tahun lalu, Satlantas Polresta Mojokerto mencatat 357 kasus kecelakaan lalu lintas dengan korban jiwa mencapai 53 orang, satu orang luka berat, serta 395 orang luka ringan. Kerugian material pun ditaksir mencapai Rp 586.150.000. Jumlah kecelakaan lalu lintas pada tahun 2021 itu mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yang hanya berjumlah 342 kejadian. (MK/RHN/DF/JON)