Polres Mojokerto Kota Berhasil Amankan 270 Gram Sabu dari Pedagang Gorengan

    Polres Mojokerto Kota Berhasil Amankan 270 Gram Sabu dari Pedagang Gorengan

    KOTA MOJOKERTO  – Diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, seorang laki – laki inisial KD (48) diamankan anggota Satnarkoba Polresta Mojokerto. 

    Sabu seberat 270, 58 gram tersebut disembuyikan pelaku, KD (48) di dalam bungkus bumbu mie.

    Kasat Narkoba Polresta Mojokerto, AKP Edi Purwo Santoso mengatakan, pelaku diamankan setelah ada informasi masyarakat adanya dugaan transaksi narkoba di seputar lapangan Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.

    “Kamis, pekan lalu kami mendapatkan laporan dan anggota bergerak melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 19.30 WIB, anggota berhasil menangkap KD warga Kecamatan Prajurit Kulon. Dia mondar-mandir mengendarai sepeda motor, ” ungkapnya, Senin (18/9/2023).

    Pelaku yang berprofesi sebagai penjual gorengan tersebut dicurigai karena mondar-mandir menggunakan sepeda motor Yamaha Xeon. Anggota memberhentikan dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku.

    “Anggota menemukan barang bukti berupa sabu dalam bungkus bumbu mie yang disimpan di dasbord sepeda motor. Pelaku mengaku sebelumnya telah meranjau sabu sebanyak dua kali, yaitu di sekitar jembatan dan lapangan Pulorejo, ” katanya.

    Pelaku dan barang bukti kemudian digelandang ke rumahnya untuk dilakukan pengembangan. Di dalam rumah pelaku, lanjut AKP Edi didapati delapan klip berisi sabu-sabu dengan berat bruto total 270, 58 gram.

    Bersama dengan barang bukti yang didapat, pelaku diamankan anggota ke Polresta Mojokerto guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. 

    “Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ” jelasnya.

    Adapun barang bukti yang berhasil disita dari pelaku yakni satu klip plastik berisi sabu dengan berat bruto 10, 08 gram, satu klip plastik berisi sabu dengan bruto 1, 06 gram, satu klip plastik bruto 0, 60 gram, satu klip plastik bruto 0, 74 gram, satu klip plastik bruto 51, 64 gram.

    Satu klip plastik bruto kotor 51, 74 gram, satu klip plastik bruto 51, 60 gram, satu klip plastik bruto 51, 66 gram dan satu klip plastik bruto 51, 46 gram. 

    Selain itu satu bungkus warna silver bekas bumbu mie, satu bungkus klip plastik, satu unit timbangan elektrik merk CAMRY warna silver dan sepeda motor Yamaha Xeon juga diamankan Polisi. (*)

    kota mojokerto
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Antisipasi Pelanggaran Disiplin, Sikum Polresta...

    Artikel Berikutnya

    Polresta Mojokerto Siapkan Personil Gelar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami