Pastikan Mudik Aman Berkesan, Kapolresta Mojokerto Tinjau Kesiapan Petugas Pospam dan Posyan

    Pastikan Mudik Aman Berkesan, Kapolresta Mojokerto Tinjau Kesiapan Petugas Pospam dan Posyan

    KOTA MOJOKERTO – Untuk menjamin keamanan dan kelancaran para pemudik, Polresta Mojokerto melakukan kunjungan kerja ke sejumlah Pos Pengamanan (Pos Pam) dan Pos Pelayanan (Pos Yan) Operasi Ketupat 2023 yang berada di wilayah hukum Polresta Mojokerto, Selasa (18/4/23).

    Dalam kegiatan ini, Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria meninjau langsung 6 Pos Pengamanan dan 1 Pos Pelayanan yang didampingi Waka Polres, Ketua Bhayangkari serta Pejabat Utama (PJU) Polresta Mojokerto.

    AKBP Wiwit Adisatria mengatakan bahwa hari ini kegiatan pengecekan pos pengamanan maupun pos pelayanan yang digelar oleh Polresta Mojokerto dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat saat merayakan Idul Fitri tahun 2023 ini.

    Kegiatan pengecekan Pos Pam dan Pos Yan selain melakukan pengecekan, Kapolresta juga memberikan arahan-arahan kepada personelnya yang bertugas di pos-pos pengamanan dan pelayanan tersebut.

    “Target pengecekan kali ini ada dua hal, pertama mengantisipasi kerawanan kamseltibcarlantas dalam hal kemacetan, kedua mengantisipasi terhadap adanya gangguan Kamtibmas, ” ujar AKBP Wiwit.

    Ditambahkan AKBP Wiwit, “Polresta Mojokerto mendirikan 6 Pos pengamanan masing-masing Pospam Exit Tol Gedeg, Pospam Jembatan Utara Gajah Mada, Pospam Sekar Putih, Pospam Terminal Kertajaya, Pospam Sunrise, Pospam Stasiun dan 1 Pos Pelayanan Exit Tol Penompo, ”

    Sebagai informasi, disamping melakukan pengecekan Pospam dan Posyan, Sidokes Polresta Mojokerto juga memberikan Vitamin kepada petugas pospam (cek tensi, pemberian masker dan vitamin) terhadap personel yang terlibat Operasi Ketupat 2023 di Pos Pam dan Pos Yan yang tersebar wilayah hukum Polresta Mojokerto. (MK/AN)

    kota mojokerto
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kapolresta Mojokerto Bersama Forkopimda...

    Artikel Berikutnya

    Jelang Lebaran, Kapolresta Mojokerto Lakukan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami