Jelang Lebaran, Kapolresta Mojokerto Lakukan Ram Check Kendaraan di Terminal Kertajaya

    Jelang Lebaran, Kapolresta Mojokerto Lakukan Ram Check Kendaraan di Terminal Kertajaya

    KOTA MOJOKERTO - Menjelang mudik lebaran hari Raya Idul Fitri 1444 H Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria bersama Pejabat Utama dan instansi terkait melakukan pengecekan kelayakan angkutan umum yang masuk Terminal Kertajaya Kota Mojokerto. Selasa (18/04).

    Dengan didampingi pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mojokerto, Kapolresta melakukan pengecekan kelayakan kendaraan. Setiap angkutan umum yang masuk ke Terminal Kertajaya diperiksa secara detail dan menyeluruh.

    "Kegiatan pengecekan angkutan umum ini untuk memastikan kendaraan angkutan umum layak jalan sehingga bisa meminimalisir kecelakaan lalu lintas (lakalantas). Terlebih pada saat momen mudik lebaran dan arus balik." ucap AKBP Wiwit Adisatria.

    Kapolresta Mojokerto mengatakan, kendaraan yang dilakukan pengecakan ini merupakan angkutan umum Antar Kota Antar Provinsi (AKAP). Dimana petugas mengecek buku KIR, fisik kendaraannya, dan mengecek kelengkapan pengemudi.

    Masih kata Kapolresta Mojokerto, di tahun ini sudah berbeda dengan tahun kemarin saat adanya pandemi Covid-19 dimana adanya pembatasan dan kini sudah kembali normal, "Idul fitri tahun 2023 akan merasakan nuansa yang bisa dikatakan Kembali pulih tidak ada pembatasan-pembatasan untuk mudik atau bersilaturahmi sehingga bisa merasakan kebersamaan dalam idul fitri." ucapnya. 

    “Ada 6 pos yang kita dirikan dalam rangka Operasi Ketupat 2023. Salah satunya adalah pos yang ada di Terminal Kertajaya, hal tersebut menjadi langkah yang efektif dan bisa diterima oleh masyarakat untuk menjamin keselamatan dalam Operasi Ketupat 2023, ” pungkasnya. (MK/HB)

    kota mojokerto
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Pastikan Mudik Aman Berkesan, Kapolresta...

    Artikel Berikutnya

    Sapa Pemudik di Stasiun Kereta Api, Polisi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami