Kapolresta Mojokerto Bersama Forkopimda Musnahkan Ratusan Botol Miras dan Sabu Hasil Operasi Pekat Semeru 2023

    Kapolresta Mojokerto Bersama Forkopimda Musnahkan Ratusan Botol Miras dan Sabu Hasil Operasi Pekat Semeru 2023

    KOTA MOJOKERTO – Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria bersama forkopimda musnahkan ratusan botol minuman keras (miras) dan Sabu beserta alat Hisapnya, Kedua barang itu dinilai mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat Mojokerto selama bulan suci Ramadhan.

    Pemusnahan barang bukti ratusan botol miras dan sabu ini dilaksanakan di halaman Polresta Mojokerto dan di pimpin langsung Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria di dampingi Pejabat Utama Polresta Mojokerto serta dihadiri Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al-Barra, serta Jajaran Forkopimda Mojokerto Raya.

    Dalam Kegiatan ini berbagai Miras yang di musnahkan mulai dari Arak Jawa dan Arak Bali berbagai Merk, Sabu 1, 1 Gram, 4 Buah Pipet dan 5 Buah Bong di Musnahkan menggunakan Buldoser dan di dilarutkan dalam air.

    Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria mengatakan miras dan sabu yang dimusnahkan merupakan hasil Operasi Pekat Semeru 2023 yang dilaksanakan 17 Maret - 28 Maret Kemarin

    “Ratusan botol miras dan Sabu yang kami musnahkan ini merupakan hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dalam Operasi Pekat Semeru 2023 Kemarin, ” Ujarnya 

    “Adapun pelaku terkait miras dan narkoba yang diamankan ada saat ini ada tambahan 10 orang. Hari ini juga telah diadakan pemusnahan Miras di Polda Jatim tepatnya di lapangan Kodam V Brawijaya” Imbuhnya 

    Masih Kata Kapolresta Mojokerto, ”Pemusnahan ini merupakan komitmen dari kamu pihak kepolisian untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga Kota Mojokerto, Karena selama ini miras dan sabu ini sudah sangat meresahkan” Pungkas AKBP Wiwit. (MK/AL)

    kota mojokerto
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Lembaga Pengembangan Pendidikan Gelar FGD...

    Artikel Berikutnya

    Pastikan Mudik Aman Berkesan, Kapolresta...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami