Polresta Mojokerto Sosialisasikan Larangan Angkutan Barang Saat Mudik Lebaran

    Polresta Mojokerto Sosialisasikan Larangan Angkutan Barang Saat Mudik Lebaran

    KOTA MOJOKERTO  - Pada saat mudik lebaran 2023, Kementerian Perhubungan akan kembali memberlakukan larangan melintas untuk truk dan kendaraan angkutan barang. 

    Larangan melintas tersebut dilakukan seiring dengan prediksi tingginya jumlah pemudik pada tahun ini yang mencapai 123, 8 juta orang. 

    Dari jumlah tersebut, sekitar 36 juta diantaranya akan menggunakan mobil pribadi atau sewa.

    Pelarangan melintas untuk truk dan kendaraan angkutan barang akan mulai diberlakukan pada 18 hingga 21 April 2023 untuk arus mudik Lebaran 2023. 

    Sementara itu, untuk arus balik pelarangan akan dimulai pada 24-26 April 2023.

    Hal tersebut juga disosialisasikan oleh Polres Mojokerto Kota melalui Satuan Lalu Lintas.

    Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria melalui Kasatlantas Polresta Mojokerto AKP Heru Sudjio Budi Santoso juga menghimbau kepada pemilik angkutan barang untuk tidak melintas di bypass Mojokerto alias steril dari kendaraan berat sejak H-7 Lebaran.

    "Ini agar pemudik bisa nyaman selama perjalanan dan terhindar dari kemacetan, " ujar AKP Heru, Senin (10/4).

    Namun lanjut AKP Heru untuk angkutan barang berupa sembako dan bahan bakar minyak (BBM) masih diperbolehkan.

    Hal itu kata AKP Heru sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Dirjen Perhubungan Darat, Kakorlantas Polri dan Dirjen Bina Marga, Nomor : KP - DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023 dan Nomor : 05/PKS/Db/2023, tetang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023 / 1444 H.

    Satlantas Polresta Mojokerto Juga menambahkan untuk sementara ini jalur bypass masih menjadi atensi utama dalam pemantauan arus mudik tahun ini.

    "Pelebaran jalur bypass juga belum bisa dipastikan rampung. Hingga saat ini, pelaksana proyek masih disibukkan dengan pengecoran jalan yang menyisakan satu dari empat line (lajur), " tambah AKP Heru.

    Sebenarnya terdapat jalur tol Surabaya-Mojokerto (Sumo) maupun Jombang-Mojokerto (Jomo), namun arus besar kendaraan dinilai masih mendominasi bypass. 

    "Kami minta agar warga masyarakat pengguna jalan, agar tetap mengutamakan keselamatan dengan tertib berlalulintas, " pungkas AKP Heru.

    kota mojokerto
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kasat Binmas Polresta Mojokerto Gelar Sosialisasi...

    Artikel Berikutnya

    Pawas Cek dan Ricek Tahanan Polresta Mojokerto

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami