Gaktiplin Senpi dan Izin Kelengkapan Personel Polresta Mojokerto Sekaligus Pasang Stiker

    Gaktiplin Senpi dan Izin Kelengkapan Personel Polresta Mojokerto Sekaligus Pasang Stiker

    KOTA MOJOKERTO – Mewujudkan Polri yang Presisi dalam peningkatan Kinerja Penegakan gakkum, Si Propam melaksanakan kegiatan operasi dalam rangka Penegakan, Ketertiban dan kedisiplinan kepada anggota Polresta Mojokerto usai Apel Jam Pimpinan di lapangan Maha Patih Gajah Mada. Senin (07/02/22) pagi

    Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan diwakili Waka Polresta  KOMPOL Sarwo mempimpin Apel Pagi dilanjutkan dengan Operasi Gaktikplin kepada Pejabat Utama, Seluruh Perwira, Bintara dan ASN

    “Gaktibplin personil Polresta Mojokerto ini dimulai dari sikap tampang pakaian dan data kelengkapan diri, dilanjutkan pengecekan senpi dan surat ijin kelengkapannya serta penempelan stiker kendaraan R4 dan R2 anggota” Ucap Waka Polresta

    Waka Polresta Mojokerto didampingi kasi Propam IPDA Yuda menegaskan, “Dalam rangka Peningkatan Kinerja Penegakan gakkum, jika kami akan selalu melakukan operasi Gaktiplin baik di Personel Polres maupun Polsek jajaran sekaligus memberikan stiker untuk mempermudah  anggota dan pengamanan Mako, serta anggota wajib melaksanakan SOP PAM mako, ” Sambungnya

    Selama pelaksanaan Ops Gaktiplin dan Waspam oleh Si Propam tidak diketemukan pelanggaran anggota dan memasang stiker di kendaraan Roda empat dan roda dua kepada personel Polresta Mojokerto

    Sementara itu, Kasi Humas Polresta Mojokerto IPTU MK umam menambahkan, “Operasi Gaktiplin dan pengawasan pengamanan oleh Sipropam Polri ini akan dilakukan secara rutin, tentunya bertujuan untuk meminimalisir pelanggaran terhadap anggota.” Ucapnya. 

    Pemasangan Stiker dari Sipropam, “Stiker dalam kendaraan anggota ini, untuk memudahkan pengecekan kendaraan anggota yang memasuki Mako, dan Insya Allah nanti stiker juga akan diberikan kepada rekan media Pokja Polresta Mojokerto dan pengurus PWI Mojokerto”.(MK/HMS)

    KOTA MOJOKERTO
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kernet Nyambi Edarkan Sabu ke Sopir di Mojokerto

    Artikel Berikutnya

    Tasyakuran HPN 2022, Kapolresta Mojokerto...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami