Polresta Mojokerto Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Sex Threesome

    Polresta Mojokerto Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Sex Threesome

    KOTA MOJOKERTO – Menidaklanjuti laporan dari masyarakat adanya dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Satreskrim Polresta Mojokerto Polda Jatim berhasil mengamankan pelaku yang kedapatan melakukan pesta sex threesome di salah satu Hotel Kota Mojokerto

    Dalam Konferensi Pers di Aula Prabu Hayam Wuruk, Rabu (12/04/23), Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria diwakili Wakapolresta Mojokerto Kompol Yuli Candra Dewi mengatakan dalam rilisnya, pelaku menjual teman Wanitanya sendiri berinisial "RAF" Umur 21 tahun asal kota Surabaya melalui Facebook untuk melakukan hubungan sex threesome.

    "Pelaku menawarkan teman wanita nya melalui Facebook dan lanjut chating melalui whatshapp, selanjutnya terjadi kesepakatan dengan pembeli seharga Rp. 1.500.000, - untuk bermain seks secara threesome dengan ketentuan uang muka/DP sebesar Rp.1.100.000, - dan biaya pelaku membawa temannya dari surabaya ke hotel di wilayah kota mojokerto sebesar Rp.100.000, - (uang transport), " Ujarnya

    Dari penangkapan tersebut di amankan berbagai barang bukti mulai dari uang tunai Rp. 1.100.000 (1 juta Seratus Ribu Rupiah), 2 buah handuk berwarna putih, 1 sprei warna putih, 1hp Redmi 9C warna hitam, kresek hitam berisi Tissue, Screenshot Percakapan, Bra warna hitam dan celana dalam warna Krem. 

    Menurut pengakuan DA, "Tersangka baru pertama kali ini menjual teman wanita nya ke lelaki yang ingin berhubungan sex treesome, pelaku menjual teman wanita nya berinisial RAF ini karena teman wanitanya sedang membutuhkan pekerjaan, mengingat Korban di duga juga sedang hamil 8 bulan sehingga sangat memerlukan pekerjaan, " Ungkap Wakapolres

    “Dalam Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kali ini pelaku di jerat Pasal 2 ayat 1 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP.” Tegas Kompol Yuli

    Gelar Konferensi Pers, Wakapolresta Mojokerto Kompol Yuli Candra Dewi didampingi Kasat Reskrim AKP Bambang Tri Sutrisno, Kasi Humas Iptu M.K. Umam, dan Kasi Propam IPDA Yulianto dan menghadirkan Penerjemah bahasa isyarat Fatwa Aulia Rachman  dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Mojokerto.  (MK/AL)

    kota mojokerto
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Pawas Cek dan Ricek Tahanan Polresta Mojokerto

    Artikel Berikutnya

    Gaktibplin Polresta Mojokerto, Temukan Rambut...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami