Kendaraan Pribadi Dilarang Gunakan Strobo dan Sirine, Polresta Mojokerto Sosialisasi ke Toko Variasi

    Kendaraan Pribadi Dilarang Gunakan Strobo dan Sirine, Polresta Mojokerto Sosialisasi ke Toko Variasi
    Kasatlantas bersama Kasie Propam dan tim lakukan sosialisasi larangan penggunaan lampu strobo dan sirine

    KOTA MOJOKERTO – Semakin meningkatnya modifikasi mobil dan dilengkapi lampu strobo dan sirine oleh anggota Polri serta masyarakat umum untuk menghindari kemacetan, Sie Propam bersama Satlantas Polresta Mojokerto gencarkan sosialisasi kepada anggota dan mendatangi Toko Variasi, Sabtu (12/2/2022)

    Kegiatan kali ini, Kasat lantas didampingi oleh Kasie Propam dan juga anggota Satlantas Polresta Mojokerto melakukan pengecekan toko yang menjual strobo dan sirine kepada masyarakat umum.

    Toko pertama yang dikunjungi oleh Satlantas dan Kasie Propam yaitu Toko variasi Sinar Galaxy yang bertempat di Jalan KH Nawawi Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

    Belum berhenti di satu toko, Satlantas melanjutkan kegiatan di toko kedua yaitu, toko Variasi Putra Aneka Motor yang bertempat di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

    Setelah dilakukannya sosialisasi kepada pemilik toko, Satlantas juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak menyalahgunakan lampu strobo dan juga sirine untuk kepentingan pribadi, baik untuk kemacetan dan lain-lain.

    Kasi Humas Polresta Mojokerto mengatakan larangan bagi anggota TNI-Polri maupun ASN dan Masyarakat memasang strobo atau sirine di kendaraan pribadi.

    “Sipropam melaksanakan sosialisasi kepada penjual variasi mobil untuk tidak melayani memasang kendaraan pribadi dengan lampu strobo dan sirine dan jika ada yang memaksa untuk pasang untuk diminta data pembeli, ” ucap Iptu MK Umam.

    Penertiban akan dilakukan kedalam dulu di lingkungan Mako kepada pers Polri/PNS. “Sipropam tidak hanya melakukan Gaktibplin saja, namun apabila menemukan strobo dan sirine yg terpasang di kendaraan pribadi agar dilepas, ” sambung Iptu MK Umam.

    Kedepan akan dilaksanakan razia dengan mobile/hunting system sasaran khusus penggunaan strobo dan sirine pada kendaraan pribadi yang melintas, " tandasnya. (MK/RH/Jon)

    KOTA MOJOKERTO
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Cegah Omicron, Polresta Mojokerto Disiplinkan...

    Artikel Berikutnya

    Tak Mengenal Lelah, Pamor Keris Polresta...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami