Pemotor Korban Diduga Tabrak Lari di Kota Mojokerto Meninggal Dunia

    Pemotor Korban Diduga Tabrak Lari di Kota Mojokerto Meninggal Dunia

    KOTA MOJOKERTO - Periatiwa kecelakaan lalu lintas yang diduga tabrak lari terjadi di Jl. Raya Gajah Mada, tepatnya di simpang 4 Pemuda, Kel. Gedongan Kec. Magersari Kota Mojokerto, Sabtu (15/1/2022) sekira pukul 12.00 WIB. Korban yang merupakan Ibu Rumah Tangga yang berusia setengah baya itu tewas di lokasi kejadian.

    Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpin menyebutkan, Korban diketahui bernama Endang Hartiningsih (62 tahun), warga Purwotengah IV/19 RT. 02 RW. 02 Kel. Purwotengah, Kec. Kranggan, Kota Mojokerto.

    Kasat Lantas Polres Mojokerto Kota AKP Heru Sudjio Budi Santoso, S.H melalui Kasi Humas  Iptu MK Umam saat dikonfirmasi wartabhayangkara.com membenarkan adanya lakalantas tabrak lari tersebut.

    Peristiwa itu bermula ketika korban Endang Hartiningsih (62 tahun), saat mengendarai sepeda motor yamaha mio bernopol W 2878 NBO melaju dari arah selatan menuju ke arah utara.

    Namun setibanya di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), Korban bersenggolan dengan sebuah mobil penumpang yang nomor platnya tidak diketahui identitasnya ( tabrak lari) yang berjalan searah dari arah selatan kearah utara. Sehingga benturan antara motor dan mobil itu tidak terhindarkan.

    Setelah terjadi benturan di lokasi kejadian, pengemudi sebuah mobil yang tidak diketahui identitasnya justru melarikan diri dengan membawa mobil yang dikemudikannya. 

    Akibat dari kejadian tersebut, korban Endang Hartiningsih (62), mengalami luka yang cukup serius hingga akhirnya meninggal dunia.

    Kejadian lakalantas terjadi akibat pengemudi sebuah mobil yang tidak diketahui identitasnya kurang hati - hati. Untuk pelakunya masih di selidiki, " Imbuh Iptu Umam. (Jon)

    KOTA MOJOKERTO
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Danrem 082/CPYJ - Rotasi Jabatan Agar Kinerja...

    Artikel Berikutnya

    Menuju Era Police 4.0, Polresta Mojokerto...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami