Cegah Pelanggaran, Polisi Terima Sosialisasi Perpol Nomor 10 Tahun 2017

    Cegah Pelanggaran, Polisi Terima Sosialisasi Perpol Nomor 10 Tahun 2017

    KOTA MOJOKERTO - Dalam rangka mencegah pelanggaran bagi anggota Polri dan Bhayangkari , Kasubsi Bankum Seksi Hukum Polresta Mojokerto Gencar Sosialisasi Perpol Nomor 10 Tahun 2017. Sabtu (2/09/2023). 

    Kali ini Sosialisasi diwilayah Utara Sungai Kota Mojokerto, Kapolsek Dawarblandong AKP Agus Sugiharto menerima Tim Sosialisasi Hukum dari Sikum Polres Mojokerto Kota menyambut tim sosialisasi bidang hukum Kasubsi Bankum berserta anggota Sikum dan terimakasih kepada seluruh anggota Polsek yang mengikuti sebagai peserta.

    "Mari kita bersama mematuhi dan melaksanakan pedoman sebagai anggota Polri yang terikat dengan aturan, Jangan sampai membuat Citra Polri turun dari tingkah laku keluarga kita sendiri", ucapnya

    Sementara itu sebagai narasumber Kapolresta Mojokerto melalui Kasubsi Bankum Sikum Iptu MK. Umam, SE., MH mengatakan sosialisasi Penyuluhan Hukum memberikan Pemahaman mengenai peraturan Kapolri, baik mengenai Kode Etik Profesi maupun pelanggaran Disiplin Anggota Polri dan ASN Polri serta Bhayangkari

    Sosialisasi Perpol 10 tahun 2017 tentang Barang Mewah menegaskan bahwa alat negara yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri, Kepolisian Negara Republik Indonesia harus mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih melalui penerapan pola hidup sederhana dengan tidak bergaya hidup mewah dalam kehidupan sehari-hari.

    "Berkaitan Hidup Mewah ini, Pegawai Negeri pada Polri harus menyesuaikan kemampuan ekonomi sebagai cerminan sifat prihatin untuk mencegah terjadinya kesenjangan sosial dalam kehidupan bermasyarakat. Hal ini guna mewujudkan aparatur negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotime. Karena itu seluruh anggota Polri diharapkan agar mempedomani pola hidup sederhana., " urai Iptu MK Umam. 

    Atensi langsung dari Pimpinan bahwa larangan pamer kemewahan dan tidak mengunggah foto atau video bagi anggota Polri dan keluarga agar anggota Polres Mojokerto Kota dan Bhayangkari tidak bersikap hedonis dan dihimbau menampilkan kesederhanaan sesuai dengan Isi Surat Telegram Kapolri

    Dalam mempedomani Surat Telegram Kapolri Nomor ST/30/XI/HUM.4.3/2019 bertanggal 15 November 2019 yang berisi tentang penerapan pola hidup sederhana dengan tidak bergaya hidup mewah, sebagai berikut :

    1. Tidak menunjukkan, memakai, memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik.

    2. Senantiasa menjaga diri, menempatkan diri pola hidup sederhana di lingkungan institusi Polri maupun kehidupan bermasyarakat.

    3. Tidak mengunggah foto atau video pada medsos yang menunjukkan gaya hidup yang hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.

    4. Menyesuaikan norma hukum, kepatutan, kepantasan, dengan kondisi lingkungan tempat tinggal.

    5. Menggunakan atribut Polri yang sesuai dengan pembagian untuk penyamarataan.

    6. Pimpinan kasatwil, perwira dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik, tidak memperlihatkan gaya hidup yang hedonis terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri.

    7. Dikenakan sanksi yang tegas bagi anggota Polri yang melanggar.

    Barang apa yang tergolong mewah?

    Barang yang tergolong mewah dalam Perpol 10 tahun 2017 tentang Barang Mewah ini berupa alat transportasi pribadi melebihi harga Rp450.000.000, 00 (empat ratus lima puluh juta rupiah), dan/atau tanah dan bangunan pribadi melebihi harga Rp1.000. 000.000, 00 (satu miliar rupiah).

    Batasan harga dapat diubah berdasarkan Keputusan Kapolri. Pegawai Negeri pada Polri tidak boleh menggunakan alat transportasi yang tergolong mewah pada saat dinas.

    Pelaporan barang tergolong Mewah

    Pegawai Negeri pada Polri yang memiliki barang yang tergolong mewah wajib melaporkan kepada pengemban fungsi Propam meliputi Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, untuk tingkat Markas Besar Polri; Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah, untuk tingkat Kepolisian Daerah; atau Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah, untuk tingkat Kepolisian Resor.

    Kemudian Pengemban fungsi propam melakukan verifikasi dan klarifikasi terkait laporan kepemilikan barang yang tergolong mewah berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang bersangkutan.

    Masih kata Kasubsi Bankum Sikum Polres Mojokerto Kota sebelum mengakhiri sosialisasi juga menceritakan, "Semasa hidup Nabi Muhammad SAW senantiasa menerapkan pola hidup yang sederhana. Mulai dari cara memenuhi kebutuhan harian, cara berpakaian, hingga tempat tidur nabi SAW dan Saya terus berdoa semoga Anggota Polresta Mojokerto tidak ada yang melakukan Pelanggaran." Pungkas Iptu MK Umam. (MK)

    kota mojokerto
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Iptu MK Umam, Kasi Humas Polres Mojokerto...

    Artikel Berikutnya

    Antisipasi Pelanggaran Disiplin, Sikum Polresta...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami