Polisi di Mojokerto Jaring Puluhan Motor Knalpot Brong, Respon Keluhan Masyarakat

    Polisi di Mojokerto Jaring Puluhan Motor Knalpot Brong, Respon Keluhan Masyarakat

    KOTA MOJOKERTO - Puluhan pengendara motor knalpot racing diamankan oleh petugas Satlantas Polresta Mojokerto Polda Jatim di simpang 4 PMI Jl. Hayam Wuruk Kec. Prajurit Kulon Kota Mojokerto, Sabtu malam (18/02/23).

    Kapolresta Mojokerto, AKBP Wiwit Adisatria, S.H., SIK., M.T. Melalui Kasatlantas Polresta Mojokerto, AKP Heru Sudjio Budi Santoso, S.H mengungkapkan, kegiatan operasi malam ini adalah bagian dari tindak lanjut keluhan masyarakat pada kegiatan Jumat Curhat pekan lalu 

    "Dalam pelaksanaan razia ini kita laksanakan penindakan pengguna jalan R2/ R4 dengan mengecek perlengkapan surat ataupun benda / barang lainya yang membahayakan sesuai aturan yang berlaku." Ucap AKP Heru, Minggu (19/2).

    Ia menjelaskan, kegiatan patroli malam itu juga fokus kepada para pelaku balap liar dan pengendara motor yang knalpotnya bising.

    "Saat kita gelar Jumat Curhat yang lalu, salah satu keluhan warga adalah masih adanya balap liar, dan bisingnya suara motor karena knalpot brong, " ujarnya.

    Masih kata AKP Heru, pihak Polresta Mojojerto akan terus laksanakan patroli ke sejumlah titik lokasi yang kerap dijadikan lintasan balap liar dan beberapa titik vital yang ada di Kota Mojokerto.

    "Untuk malam ini kita telah berhasil menjaring kurang lebih 78 unit motor modifikasi knalpot racing, 31 penindakan STNK, 3 penindakan SIM, 44 penindakan kendaraan R2, " jelasnya.

    Selain mencegah aksi balap liar dan knalpot racing, Operasi Keselamatan Semeru tahun ini untuk menumbuhkan kesadaran berlalu lintas bagi semua masyarakat dan bertujuan meminimalisir terjadinya lakalantas dan tindakan kriminal lainya. (MK/HB)

    kota mojokerto
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Harlah NU dan Bai’at Pencak Silat PN, Kapolresta...

    Artikel Berikutnya

    Tatap Muka dengan Pengurus, Ini Arahan Pembina...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami