Demi Harkamtibmas, Kapolresta Mojokerto Jalin Silaturahmi dengan Perguruan Silat Mojokerto Raya

    Demi Harkamtibmas, Kapolresta Mojokerto Jalin Silaturahmi dengan Perguruan Silat Mojokerto Raya

    KOTA MOJOKERTO  – Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria, bersama Dandim 0815/Mojokerto melaksanakan silaturahmi dengan Perguruan Pencak Silat (IPSI) Se - Mojokerto Raya di Aula Tantya Sudhirajati, Kamis (30/03/23).

    Hadir dalam acara, Kapolresta Mojokerto, Dandim 0815 Mojokerto, Ketua IPSI Kota/Kabupaten Mojokerto dan 9 Perwakilan Perguruan silat yang ada di Mojokerto Raya.

    Sebelum silaturahmi, diawali dengan berbagi takjil bersama antara Anggota Polresta Mojokerto, Dandim 0815/Mojokerto dan Perguruan silat.

    Dalam acara tersebut, Kapolresta Mojokerto menyampaikan, "Pada sore hari ini kita menunjukkan bahwa IPSI Mojokerto raya, pesilat yang ada di Mojokerto semuanya guyup rukun. Silaturahmi dalam rangka mendukung kondusifitas Kamtibmas selama bulan ramadhan, " Ucap AKBP Wiwit.

    Masih kata AKBP Wiwit, “ Saya berharap, kita sama-sama bagaimana caranya bulan ramadhan ini dan bulan-bulan selanjutnya Mojokerto tetap dengan situasi yang kondusif, Kamtibmas bisa terjaga. Kebersamaan di bulan Ramadhan ini mudah-mudahan mengakhiri semua konflik yang terjadi di Mojokerto, ” Harap AKBP Wiwit

    Sementara itu untuk organisasi pencak silat se-Mojokerto Raya tercatat 9 perguruan tergabung dalam IPSI (Ikatan Pencak Silat Seluruh Indonesia) diantaranya Pagar Nusa (PN), Ikatan Keluarga Silat Putera Indonesia (IKSPI), Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), Persaudaraan Setia Hati Winongo (PSHW), Tapak Suci (TS), Perisai Diri (PD), Dali Kumbang, Nur Harias, Persinas Asad, Merpati Putih.(MK/HB)

    kota mojokerto
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Wujud Kamtibas, Kapolresta Mojokerto Bagi...

    Artikel Berikutnya

    Polresta Mojokerto Hadirkan Mall Pelayanan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami