Warga Kranggan Resah, Satresnarkoba Polresta Mojokerto Ringkus Pengedar Sabu

    Warga Kranggan Resah, Satresnarkoba Polresta Mojokerto Ringkus Pengedar Sabu

    KOTA MOJOKERTO – HE alias Oong Pria berumur 47 tahun dengan pekerjaan sebagai pegawai swasta ini diringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Mojokerto hari Rabu bulan Januari 2022. Jumat (4/2/2022)

    Dengan bukti yang didapati Tim SatresNarkoba, berupa 6 klip plastik bening berisi sabu, 1 buah skrup, 1 korek api gas, seperangkat alat hisab sabu (bong), 1 buah HP Samsung, serta 1 buah HP Bluelans Note 10 dari dalam rumahnya, HE alias Oong beserta barang bukti dibawa ke Polresta Mojokerto guna penyelidikan lebih lanjut.

    Tak hanya itu, setelah dilakukan penggeledahan lebih lanjut di rumahnya, terdapat 12 klip plastik bening berisi sabu dan 1 timbangan elektrik terbungkus tas plastik warna hijau dari lemari HE.

    Tidak lama kemudian, Polresta Mojokerto gelar Konferensi Pers di Aula Prabu Hayam Wuruk dengan Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H.

    Pelaku dengan pekerjaan swasta ini dijatuhi pasal berlapis dengan pidana minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

     “Hal tersebut menjadi sebuah fakta hukum yang memprihatinkan bahwa penyalahgunaan narkotika dan psikotropika itu masih masih ada di wilayah hukum Polresta Mojokerto.” Ucap AKBP Rofiq Ripto Himawan.

    AKBP Rofiq juga berharap kepada seluruh masyarakat untuk ikut bertanggung jawab, karena tanpa keterlibatan masyarakat, maka upaya penegakan hukum di wilayah hukum Polresta Mojokerto tidak akan maksimal. (Hms/Jon)

    KOTA MOJOKERTO
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kolaborasi Kasi Humas Polresta Mojokerto...

    Artikel Berikutnya

    Kernet Nyambi Edarkan Sabu ke Sopir di Mojokerto

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami